Perbedaan Asuransi Tradisional dan Asuransi Syariah

Oleh ARSOD · pada tanggal Juni 09, 2023

    Asuransi adalah salah satu produk keuangan yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi nasabah atau pemegang polis jika mengalami risiko yang tidak diinginkan, seperti sakit, kecelakaan, kematian, atau kerugian harta benda. Asuransi bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi tradisional dan asuransi syariah. Apa perbedaan antara asuransi tradisional dan asuransi syariah? Berikut adalah penjelasannya:

Konsep

Asuransi

Konsep adalah dasar atau landasan yang menjadi acuan atau pedoman dalam menjalankan suatu kegiatan atau usaha. Konsep asuransi tradisional dan asuransi syariah memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Asuransi tradisional memiliki konsep yang berdasarkan pada prinsip-prinsip komersial, yaitu prinsip-prinsip yang mengutamakan keuntungan atau laba dari suatu kegiatan atau usaha. Prinsip-prinsip komersial yang diterapkan dalam asuransi tradisional antara lain adalah prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip profitabilitas, prinsip kompetitif, dan prinsip transparansi.
  • Asuransi syariah memiliki konsep yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip yang mengutamakan nilai-nilai moral atau etika dari suatu kegiatan atau usaha. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam asuransi syariah antara lain adalah prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip tolong-menolong, prinsip kerjasama, dan prinsip halal.

Mekanisme

Mekanisme adalah cara atau proses yang digunakan untuk menjalankan suatu kegiatan atau usaha. Mekanisme asuransi tradisional dan asuransi syariah memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Asuransi tradisional memiliki mekanisme yang berdasarkan pada kontrak pertanggungan (insurance contract), yaitu kontrak yang mengikat antara nasabah atau pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam kontrak pertanggungan, nasabah atau pemegang polis wajib membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan atau manfaat yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis. Dalam kontrak pertanggungan, terdapat unsur-unsur seperti gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi), dan riba (bunga) yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Asuransi syariah memiliki mekanisme yang berdasarkan pada kontrak kerjasama (cooperative contract), yaitu kontrak yang mengikat antara nasabah atau pemegang polis dengan perusahaan asuransi sebagai wakil dari nasabah atau pemegang polis lainnya. Dalam kontrak kerjasama, nasabah atau pemegang polis wajib membayar iuran kepada perusahaan asuransi sebagai dana tabarru’ (sumbangan) yang akan digunakan untuk membantu nasabah atau pemegang polis lainnya jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis. Dalam kontrak kerjasama, tidak terdapat unsur-unsur seperti gharar, maisir, dan riba yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Produk

Produk adalah hasil atau output yang dihasilkan atau ditawarkan oleh suatu kegiatan atau usaha. Produk asuransi tradisional dan asuransi syariah memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Asuransi tradisional memiliki produk-produk yang beragam dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar. Produk-produk asuransi tradisional bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi umum (general insurance). Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau manfaat bagi nasabah atau pemegang polis jika mengalami risiko kematian atau cacat tetap. Asuransi umum adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau manfaat bagi nasabah atau pemegang polis jika mengalami risiko kerugian harta benda atau tanggung jawab hukum. Beberapa contoh produk asuransi tradisional antara lain adalah asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi perjalanan, dan lain-lain.
  • Asuransi syariah memiliki produk-produk yang terbatas dan terstandar sesuai dengan ketentuan dan pedoman syariah. Produk-produk asuransi syariah juga bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa syariah (takaful) dan asuransi umum syariah (takaful). Asuransi jiwa syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau manfaat bagi nasabah atau pemegang polis jika mengalami risiko kematian atau cacat tetap. Asuransi umum syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau manfaat bagi nasabah atau pemegang polis jika mengalami risiko kerugian harta benda atau tanggung jawab hukum. Beberapa contoh produk asuransi syariah antara lain adalah takaful keluarga, takaful kesehatan, takaful pendidikan, takaful kendaraan, takaful properti, takaful perjalanan, dan lain-lain.

Manfaat

Manfaat adalah keuntungan atau nilai yang diperoleh atau dirasakan oleh seseorang dari suatu kegiatan atau usaha. Manfaat asuransi tradisional dan asuransi syariah memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Asuransi tradisional memiliki manfaat yang bersifat materiil, yaitu manfaat yang berupa uang tunai atau barang yang bisa diukur dengan nilai nominal. Manfaat asuransi tradisional bisa berupa klaim, kompensasi, pengembalian premi, atau pembagian laba yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau pemegang polis jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis. Manfaat asuransi tradisional juga bisa berupa fasilitas atau layanan tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau pemegang polis sebagai nilai tambah dari produk asuransi tradisional yang dimilikinya.
  • Asuransi syariah memiliki manfaat yang bersifat materiil dan immateriil, yaitu manfaat yang berupa uang tunai atau barang yang bisa diukur dengan nilai nominal, serta manfaat yang berupa rasa aman, tenang, nyaman, bahagia, atau ridha yang tidak bisa diukur dengan nilai nominal. Manfaat materiil asuransi syariah bisa berupa klaim, kompensasi, pengembalian iuran, atau pembagian surplus yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau pemegang polis jika terjadi risiko yang dijamin oleh polis. Manfaat immateriil asuransi syariah bisa berupa rasa tolong-menolong, kerjasama, solidaritas, keadilan, atau keberkahan yang dirasakan oleh nasabah atau pemegang polis sebagai bagian dari komunitas asuransi syariah. Manfaat asuransi syariah juga bisa berupa fasilitas atau layanan tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau pemegang polis sebagai nilai tambah dari produk asuransi syariah yang dimilikinya.

Demikianlah beberapa perbedaan asuransi tradisional dan asuransi syariah dari segi konsep, mekanisme, produk, dan manfaat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang asuransi tradisional dan asuransi syariah.